Gagal Paham Berinvestasi
Oleh: Dedi Purwana
Maraknya korban investasi bodong membuat gerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya banyak sekali pengaduan masyarakat ke lembaga ini terkait tipu daya perusahaan investasi abal-abal. Data OJK menyebutkan pada tahun 2014 saja ada 262 perusahaan terindikasi melakukan praktik curang. Bahkan angka tersebut naik menjadi 406 di tahun kera api ini. Angka tersebut tentulah sangat mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan berapa banyak korban tertipu rayuan perusahaan investasi bermasalah tersebut.
Foto oleh Michael Steinberg dari Pexels
|
Berjatuhannya
korban investasi bodong mencerminkan rendahnya literasi keuangan masyarakat
kita. Keinginan untuk cepat kaya tanpa kerja keras cenderung menjadi falsafah hidup
sebagian masyarakat. Tawaran investasi dengan imbal hasil menggiurkan acapkali
diterima begitu saja tanpa kalkulasi matang. Alih-alih memperoleh keuntungan,
kerugian besar diderita masyarakat awam investasi.
Masyarakat awam menganggap ilmu berinvestasi hanya dipelajari
ketika kuliah di kampus. Itupun lebih sempit hanya diperuntukkan bagi mahasiswa
Fakultas Ekonomi. Padahal, melek investasi sejatinya wajib dipahami siapapun
tanpa membedakan latar belakang pendidikan. Masyarakat belum menyadari bahwa literasi
keuangan adalah kecakapan hidup. Oleh karenanya, penting bekali kecakapan hidup
yang satu ini kepada anak sejak usia belia. Sayangnya, kurikulum pendidikan
dasar dan menengah masih enggan menyertakan pemahaman tentang seluk beluk
keuangan dengan beragam alasan.
Melek
investasi
Dalam
literatur keuangan, investasi merupakan kegiatan menanamkan uang untuk tujuan
memperoleh keuntungan dimasa depan. Rumus sederhana investasi adalah imbal
hasil tinggi resiko tinggi. Prinsip ini harus dipahami setiap orang dalam
berinvestasi. Artinya, masyarakat seyogianya paham bahwa mengharapkan imbal
hasil investasi tinggi harus siap menerima kadar resiko tinggi pula. Bermain
saham misalnya, tergolong pada kategori ini. Calon investor harus mengukur
tingkat kesiapan diri dalam menanggung resiko tinggi. Fluktuasi harga saham
bisa membuat copot jantung bagi mereka yang tidak siap menghadapi naik turunnya
nilai saham yang dimiliki.
Formula
berikutnya yaitu imbal hasil sedang resiko sedang. Instrumen investasi model
ini misalnya, unit link. Investasi kolektif ini cenderung menyebarkan resiko ke
berbagai instrumen seperti saham, deposito, obligasi pemerintah. Prinsip jangan
menaruh semua telur dalam satu keranjang mendasari strategi investasi unit
link. Instrumen demikian, cocok bagi mereka yang sanggup menerima resiko
sedang.
Rumus
terakhir yaitu imbal hasil rendah sebanding dengan resiko rendah. Rumus ini
penting bagi investor pemula. Manakala kita hanya ingin berinvestasi aman, menyimpan
uang dalam bentuk deposito, membeli emas merupakan instrumen invetasi beresiko
rendah. Insrumen investasi seperti ini cocok bagi mereka yang masih
mempertimbangkan pentingnya likuiditas. Artinya, suatu saat diperlukan dapat
dijual atau dilepas untuk memperoleh uang segera.
Selain
itu, masyarakat awam perlu memahami berbagai prinsip investasi. Pertama,
memahami tujuan investasi. Tujuan invetasi menjadi penting sebagai dasar menentukan strategi
investasi. Kedua, memahami horizon waktu. Bila telah menentukan horizon waktu,
maka pilihlah instrumen sesuai horizon waktu yang diinginkan. Ketiga, mengenali
karakter diri dalam beriventasi. Setiap orang memiliki karakter sendiri dalam
berinvestasi. Bagi mereka yang tidak berani menanggung resiko tinggi, tentu
tidak akan memilih investasi saham dan pasar uang (forex). Kedua instrumen
tersebut beresiko tinggi. Keempat, memahami beragam instrumen investasi. Kenali
dan cermati dengan baik kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini penting
agar terhindar dari tawaran investasi yang tidak masuk akal.
Investasi
bodong
Rendahnya
literasi keuangan masyarakat, memicu peluang segelintir perusahaan menawarkan
produk investasi bodong. Tugas bersama pemerintah dan masyarakat mewaspadai
tren canggihnya penawaran investasi abal-abal tersebut. Meminilmalisir korban
investasi bodong tentu tidaklah mudah. Pemerintah dan masyarakat harus memahami
arti penting melek keuangan sebagai kecakapan hidup. Oleh karenanya, langkah
berikut patut mendapat perhatian serius.
Pertama,
edukasi literasi keuangan. Saat ini pemerintah sedang menjalankan program
literasi baca tulis di kalangan siswa dan mahasiswa. Ini memang penting, namun
edukasi melek keuangan juga perlu dibekali bagi pelajar dan mahasiswa. Dalam
kesehariannya, mereka selalu mengambil keputusan ekonomi ketika bertindak sebagai
konsumen, produsen, penabung dan investor. Bijak kelola keuangan merupakan
tujuan dari literasi keuangan. Bersama OJK, pihak sekolah dan kampus mulai menginduksi
pengetahuan keuangan individu dalam kurikulum. Saat yang sama, orang tua
berperan menumbuh kembangkan melek keuangan bagi anak di lingkungan keluarga.
Kedua, optimalisasi
Satuan Tugas (satgas) pengawas investasi. Mengingat tingginya angka perusahaan
investasi bodong, saatnya OJK memperkuat satgas khusus memonitoring aktivitas
bisnis perusahaan investasi bermasalah. Satgas tersebut seyogianya melibatkan
unsur lain semisal Kepolisian, Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas juga berperan mengedukasi masyarakat agar terhindar
dari jeratan perusahaan investasi nakal. Apapun temuan satgas dilapangan perlu
ditindaklanjuti segera oleh para penegak hukum di tanah air.
Ketiga,
penegakan hukum secara tegas. Berbagai kasus invetasi bodong yang dilaporkan kepada
penegak hukum seringkali lamban ditindaklanjuti. Kalaupun ditindaklanjuti
nampaknya hanya pada kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik.
Akibatnya, masyarakat banyak sering dirugikan karena laporan mereka dibiarkan
begitu saja. Padahal sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) sebagai dasar untuk menjerat para pemburu rente nakal. Penegakkan hukum
dimaksudkan agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.
Keempat,
pemberian ijin harus selektif. Kementerian Keuangan bersama OJK seyogianya
selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian ijin bagi
perusahaan investasi. Selain itu, fungsi monitoring dan evaluasi kinerja
perusahaan yang telah memperoleh ijin perlu diperketat. Sanksi administrasi dan
pidana beratpun harus diterapkan bagi perusahaan investasi yang meresahkan
masyarakat.
Pada
akhirnya, pemerintah dan masyarakat harus menciptakan iklim investasi yang
kondusif dan aman. Deregulasi penghambat iklim investasi memang diperlukan,
namun prinsip kehati-hatian juga harus dikedepankan. Jangan hanya mengejar
kenaikan “investment grade” di dunia internasional, akan tetapi masih banyak
korban investasi bodong di tanah air. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban
membentengi masyarakat agar tidak gagal paham dalam berinvestasi. Semoga.
Posting Komentar untuk "Gagal Paham Berinvestasi"