Menyoal Rasionalisasi Abdi Negara
Oleh: Dedi Purwana
Pemerintah mewacanakan pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi jumlah PNS akan dimulai selama kurun waktu 2017- 2019. Targetnya, satu juta PNS dipensiunkan lebih dini, alias dirumahkan. Selain itu, sekira 500 ribu PNS akan memasuki masa pensiun pada periode tersebut. Dengan demikian, jumlah PNS menjadi 3 juta dari total 4,5 juta PNS saat ini. Pengurangan ini disinyalir sebagai upaya pemerintah menghemat anggaran melalui penurunan komponen belanja pegawai.
Beratnya beban anggaran belanja
pegawai menjadi alasan utama, selain tentunya kinerja rendah dari individu PNS
itu sendiri. Kebijakan tak populer ini berani ditempuh pemerintahan Jokowi
mengingat penerimaan negara semakin menurun di tengah perlambatan pertumbuhan
ekonomi nasional. Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN), menurut catatan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih tinggi. Dalam postur APBN tahun ini
saja, 33,8 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Beberapa pemerintah daerah
bahkan mengalokasikan anggaran belanja pegawai rata-rata di atas 50 hingga 70 persen
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi belanja pegawai memang
selalu meningkat dari tahun ke tahun. Selain akibat kenaikan gaji dan tunjangan
para abdi negara ini setiap tahunnya, penambahan PNS baru juga memicu naiknya
komponen belanja pegawai di APBN. Dalam jangka pendek rasionalisasi PNS memang
akan mengurangi beban pengeluaran pemerintah. Namun dalam jangka panjang,
bukankan 1 juta PNS yang diberhentikan akan masuk ke dalam komunitas
pengangguran. Terlebih bagi bagi mereka yang tergolong usia produktif. Bukankan
ini akan memicu persoalan sosial lanjutan, yang justru ongkosnya akan lebih
mahal?
Dalam perspektif ilmu organisasi,
rasionalisasi dimaksudkan agar organisasi efisien dan cepat beradaptasi dengan
perubahan. Sejatinya perubahan lingkungan merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi
apapun tak bisa menghindari tekanan perubahan. Kelenturan dan kemampuan
beradaptasi terhadap perubahan memerlukan struktur organisasi yang ramping. Perampingan
struktur organisasi tentu berimplikasi terhadap pengurangan jumlah sumberdaya
manusia. Manakala organisasi telat mengantisipasi perubahan, jurang kematian
harus dihadapi.
Rasionalisasi pada sektor publik
memang berjalan lambat dibandingkan sektor swasta. Sektor publik cenderung
menghindari kebijakan ini dengan alasan kewajiban menyediakan lapangan
pekerjaan. Alasan inilah yang memicu mismanajemen sumber daya manusia di sektor
publik. Prinsip “the right man on the right place” seringkali terabaikan. Tidak
heran kita temukan PNS berlatar sarjana pertanian menempati posisi Kepala Bagian
keuangan. Atau Kepala Dinas Pendidikan diduduki sarjana kehutanan. Bahkan beberapa
waktu lalu kita dikejutkan dengan berita adanya sekira 57 ribu PNS siluman.
Terlepas alasan kesalahan database atau apapun, pembayaran gaji dan tunjangan kepada
PNS fiktif ini jelas merugikan keuangan
negara.
Selama ini masyarakat selalu mengkritik
kinerja PNS. Ini tercermin dari rendahnya kualitas layanan publik hampir diseluruh
sektor. Kenaikan gaji dan tunjangan tidak berbanding lurus dengan peningkatan
kinerja. Disektor pendidikan, misalnya pemberian tunjangan profesi guru tidak
lantas menaikan kualitas layanan pendidikan. Buktinya, siswa berprestasi di
ajang olimpiade sains internasional sangat sedikit. Disektor kesehatan, tidak
jarang kita menyaksikan pasien dipaksa harus menunggu berjam-jam untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Setali tiga uang dengan layanan
publik di daerah. Pengurusan dokumen kependudukan, misalnya ternyata perlu
waktu lama dan bertele-tele.
Merasionalisasi PNS bukan persoalan
mudah. Selain proses yang panjang dan berliku, juga harus siap menghadapi
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbeda dengan sektor swasta,
status kepegawaian abdi negara ini begitu istimewa sehingga tidak mudah memberhentikan
seorang PNS. Mulai dari kewajiban melaksanakan proses bina aparatur oleh atasan
langsung hingga keluarnya surat keputusan pemberhentian bisa memakan waktu lebih
dari 2 tahun. Itupun jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan ke PTUN.
Beruntung
saat ini mekanisme rekrutmen PNS telah dibenahi. Ada asa dimasa mendatang
bangsa ini memiliki PNS profesional. Seleksi PNS tidak lagi berbau korupsi, kolusi
dan nepotisme. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci pada model
seleksi seperti ini. Setidaknya latar belakang pendidikan, prestasi akademik
dan kompetensi telah tersaring sejak awal. Siapapun yang tidak bisa melewati
batas lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD), akan gugur ditengah jalan. Katabelece
tidak berlaku dalam sistem ini. Buktinya, putri orang nomor satu di republik
ini saja tidak lolos seleksi perekrutan calon PNS.
Langkah Bijak
Merumahkan sejuta PNS dalam waktu singkat
bukanlah persoalan mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah sebijaksana
mungkin. Tidak semata-mata mengurangi kuantitas Aparatur Sipil Negara tersebut,
akan tetapi memikirkan pula kelanjutan nasib mereka setelah diberhentikan. Beberapa
langkah berikut kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan.
Pertama, melakukan audit instansi pemerintah.
Audit kinerja instansi dimaksudkan untuk menilai apakah produktifitas dalam
bentuk layanan publik memuaskan para pengampu kepentingan. Audit dilakukan
secara menyeluruh baik kinerja manajemen, keuangan, sumberdaya manusia dan
ketercapaian kontrak kinerja. Cakupan audit juga harus menyentuh Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dan Lembaga Kuasi Negara atau sering disebut komisi-komisi
negara yang jumlahnya terlalu banyak. Terlepas pembentukan komisi-komisi tersebut bernuansa politis, namun
realitas ini mencerminkan tambunnya birokrasi di negeri ini. Birokrasi yang
gemuk tentu berimplikasi ketidakefisienan anggaran pemerintah.
Kedua, memetakan ulang sumberdaya manusia di sektor publik. Rasionalisasi
seyogianya diarahkan untuk mendapatkan aparatur negara yang profesional.
Pemetaan ulang secara selektif dan ketat perlu dilakukan. Hasil audit instansi
menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan kualifikasi dan kompetensi para
anggota korps batik biru ini. Pemetaan juga harus mempertimbangkan distribusi
penempatan PNS antar daerah. Sebagai contoh, jumlah guru di negeri ini berlebih
namun distribusinya tidak merata. Hasil akhir pemetaan nantinya diharapkan
mampu menjaring 3 juta PNS yang jujur, bersih, berkinerja mumpuni, dan siap di
tempatkan dimanapun.
Ketiga, mengevaluasi kinerja PNS. PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) sejak tahun 2014. Meski langkah ini jauh tertinggal dibandingkan
sektor swasta, namun penelian kinerja atas dasar SKP jauh lebih baik
dibandingkan model penilaian Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang
cenderung tidak mengukur kompetensi pegawai. SKP adalah kontrak kinerja
individu dengan atasan langsung. Atas dasar pencapaian SKP, KemenPAN-RB
melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Hasil akhir evaluasi berupa
rangking skor kinerja dari tertinggi hingga terendah. Selanjutnya pemerintah
menetapkan berapa persen PNS dengan skor kinerja terendah yang akan dirumahkan.
Keempat, melatih ketrampilan berwirausaha. Pemerintah tentu harus
memikirkan dampak sosial merumahkan sejuta PNS. Jika kebijakan penanganan PNS
pasca rasionalisasi tidak disiapkan secara matang, tentu akan menambah jumlah
pengangguran di tanah air. Tingginya angka pengangguran jelas akan menjadi
beban berat pemerintah. PNS berusia produktif seyogianya diarahkan untuk mampu berwirausaha.
Tugas pemerintahlah sedini mungkin memberikan bekal ketrampilan usaha bagi
mereka. Pemerintah dapat menugaskan perguruan tinggi untuk memberikan bekal
ilmu dan ketrampilan berwirausaha.
Kelima, mengawasi postur pegawai daerah secara ketat. Dengan alasan
otonomi, pemerintah daerah seringkali kebablasan dalam mengajukan usulan
kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan sebagai acuan perekrutan seringkali
diabaikan. Jumlah PNS daerah membengkak. Akibatnya, belanja pegawai di daerah rata-rata
di atas 50 persen dari APBD. Dengan postur anggaran seperti ini, tidak ada
ruang fiskal untuk membangun infrastruktur penunjang perekonomian daerah. Oleh
karenanya, pemerintah pusat mengemban tugas melakukan pembenahan secara
sistematis dan tersruktur dalam perampingan pegawai daerah.
Pada akhirnya, pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah bijak
dalam merumahkan sejuta PNS. Ini bukan persoalan penghematan belanja negara semata,
tetapi pertimbangan matang diperlukan terkait dampak sosial bagi nasib sejuta
PNS yang terkena pensiun dini. Upaya meminimalisir ekses negatif atas kebijakan
tersebut sangat penting diperhatikan.
pembahasan yang sangat menarik dan bermanfaat bagi masyarakat yang belum mengetahui permasalahan tersebut. sehingga setelah membaca, masyarakat dapat mengerti apa solusi pemecahan masalahnya
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusSangat menarik dan bermanfaat, Prof.
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
Hapusinformasinya pada blog ini bermanfaat bagi masyarakat🙏
BalasHapusPembahasan yang berguna bagi para pembaca
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusBagus sekali membuat wawasan saya menjadi bertambah
BalasHapusSangat bagus dan dapat membuat wawasan menjadi luas
BalasHapusSangat menarik dan sangat menambah wawasan
BalasHapusPembahasan sangat menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussangat menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusSangat menarik dan menambah wawasan para pembaca
BalasHapusbermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusMenarik, informasinya sangat bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusBagus sekali isinya, menarik dan menambah wawasan bagi kita yg mungkin kedepannya akan menjadi PNS
BalasHapusSangat bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusSangat bermanfaat, menambah wawasan saya tentang topik ini
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
Hapussangat menambah wawasan
BalasHapusSangat menarik, memotivasi anak bangsa...
BalasHapusSnagat menambah wawasan
BalasHapusArtikelnya sangat bermanfaat, trimakasih pak
BalasHapusInformasi yang bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusPembahasan yang menarik dan informatif, prof. Serta, memberikan wawasan yang luas mengenai rasionalisasi PNS
BalasHapusInformasi di dalam artikel ini disampaikan sangat menarik, informatif, dan bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan
BalasHapusSangat bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan. Terimakasih prof.
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusMendapatkan wawasan yang lebih luas terimakasi prof
BalasHapusInformasi yang di dapatkan semakin luas
BalasHapusInformasi yang diberikan sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan, terimakasih prof
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusArtikel ini sangat bermanfaat dan informatif
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusArtikel ini begitu mengedukasi dan bermanfaat
BalasHapusSangat menambah wawasan
BalasHapusArtikel yang menarik dan memberikan informasi terkait hal-hal tentang dunia kerja kedepannya, khususnya bagi para PNS dimasa yang akan datang. Terimakasih Prof.
BalasHapusArtikel tersebut sangat bagus sekali.. dapat menambah wawasan untuk saya dan juga pembaca lainnya
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusPenjelasannya mudah dipahami sehingga apa Yang disampaikan sangat bermanfaat Dan jg menambah wawasan
BalasHapusSangat bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusDari Fajar Shafitri
HapusInformasi yang bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusSangat menambah wawasan untuk para pembaca... Semoga para masyarakat dapat membaca artikel ini.
BalasHapusArtikel ini sangat bermanfaat, menginspirasi, dan dapat menambah wawasan
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusArtikel yang sangat bermanfaat, selain itu juga menambah informasi dan wawasan tentunya.
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusMenambah wawasan dan sangatt menginspirasu sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih komentarnya.
HapusArtikel ini sangat menarik dan menginspirasi
BalasHapussangat menambah wawasan, artikel dijelaskan dengan informatif
BalasHapusArtikel ini sangat menambah wawasan, Terimakasih Prof
BalasHapusDari Fernanda Amelia Putri
HapusMasyaAllah bermanfaat sekali, terimakasih proff
BalasHapusMaulidiana jihan
Hapussangat menarik dan bermanfaat serta mengedukasi pak
BalasHapusartikel yang sangat menarik dan bagus
BalasHapus