Upaya Pemerintah Membantu UMKM Bangkit
Foto oleh Anna Tarazevich dari Pexels
|
UMKM
dikenal sebagai model bisnis yang paling elastis dalam menghadapi krisis
finansial kapanpun. Namun ketika pandemi Covid-19 menerjang dunia, tak urung
UMKM terkena imbas cukup berat. Berdasarkan riset Mandiri Institute pada responden UMKM di Indonesia, salah satu faktor
penyebabnya adalah kemampuan bertahan UMKM secara finansial yang masih rendah. Mayoritas
UMKM hanya memiliki cash buffer
sebesar 1-3 bulan untuk mempertahankan operasi usahanya. Di sisi lain, 60%
responden masih belum tertarik mengajukan pinjaman baru, akibat kekhawatiran
mengenai prospek usaha ke depannya. Pemerintah dalam hal ini harus segera membantu UMKM bangkit mengatasi dampak pandemi dengan berbagai kebijakan penyelamatan ekonomi.
Namun di tengah ketidakpastian akibat pandemi, bukan berarti UMKM tak dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Selama Maret-Agustus, ditemukan UMKM yang mampu beradaptasi, berinovasi dan/atau melakukan pivoting terhadap bisnisnya, akan lebih mampu bertahan melewati masa sulit ini. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah merestrukturisasi UMKM untuk membantu memperpanjang nafas.
Ketika demand dan likuiditas menurun signifikan, secara intuitif responden UMKM melakukan penurunan kapasitas produksi dan operasi, bahkan 46% telah atau berencana melakukan pengurangan pegawai. Namun sebelum melakukan hal itu, pemilik UMKM yang memiliki pinjaman bank dapat merestrukturisasi kredit untuk kembali mengatur arus kas usahanya. Untuk restrukturisasi debitur UMKM, pemerintah telah berupaya menempatkan dana di perbankan Rp 35 triliun untuk membantu pemilik UMKM.
Selain itu, pemilik UMKM dapat mengajukan permohonan untuk bantuan pemerintah dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Anggaran pemerintah untuk program PEN UMKM tahun ini senilai Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga, Rp 28,06 triliun untuk insentif pajak PPh 21 dan PPh final UMKM, serta Rp 6 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja baru UMKM. Dengan anggaran itu, pemerintah menargetkan membantu sebanyak 12 juta UMKM mikro dan ultra mikro senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah menyediakan penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga. Dengan demikian, pemilik UMKM yang mengikuti program ini akan diberikan fasilitas kredit Rp 2 juta dengan suku bunga pinjaman 0% selama 12 bulan.
Selain itu, bagi pemilik UMKM yang mengajukan kredit usaha melalui KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berkesempatan menunda cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan.
Sedangkan untuk inovasi maupun pivoting usaha, pelaku UMKM harus lebih jeli memperhatikan kesempatan pengembangan usaha dengan mencermati kebutuhan dan perubahan perilaku konsumen di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Digitalisasi menjadi penting, karena proses penjualan maupun pembayaran fisik juga dibatasi. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku UMKM menyediakan metode pembayaran non-tunai melalui dompet digital atau transfer.
Pelaku UMKM juga perlu memperluas akses terhadap barang dan jasa yang biasa ditawarkan secara konvensional, untuk dapat dijual melalui channel digital. Caranya antara lain membuka toko online, lapak marketplace, maupun promosi melalui sosial media. Kerjasama dengan pihak logistik untuk memperluas jangkauan distribusi dan penjualan barang dan jasa juga dapat dijajaki.
Yang juga dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku UMKM untuk melakukan inovasi produk maupun pivoting bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Inovasi produk dapat dilakukan misalnya bagi coffee shop yang biasa menjual dalam satuan gelas, menjadi dalam ukuran botol 1 liter. Rumah makan juga bisa menyediakan produk berupa siap masak sehingga konsumen bisa menyimpan dalam bentuk stok lauk.
Beberapa penyedia produk siap masak bahkan mulai merambah model bisnis reseller seperti ini ke beberapa daerah. UMKM di bidang garmen juga melakukan produk pivoting, misalnya dari menyediakan baju kerja menjadi membuat baju medis, masker kain, mengingat banyak pekerja yang melakukan work from home.
Yang juga bisa dijajaki adalah kemungkinan kolaborasi antar-brand untuk menghasilkan produk bersama, untuk dijual dalam waktu yang terbatas. Hal ini dapat meningkatkan animo konsumen, sekaligus produk testing bagi kebutuhan konsumen. Dalam kondisi yang tidak menentu seperti saat ini, UMKM memang dihadapkan berbagai pilihan sulit untuk terus bertahan di masa pandemi.
Namun masih ada berbagai opsi yang dapat dilakukan untuk tetap dapat menjalankan usaha sampai situasi membaik.
Dalam mempercepat pergerakan ekonomi nasional membutuhkan komitmen yang kuat. Salah satunya adalah komitmen dalam mendukung bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap berputar.
Selain melalui program bantuan, menggerakkan UMKM juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyerapan permodalan melalui KUR, dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini. Beberapa bank pemerintah pun memliki komitmen dalam memberikan layanan yang mudah dan cepat bagi para pelaku usaha mikro, terutama dalam memperoleh akses modal usaha.
Pemerintah mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga 6 November 2020 sudah mencapai Rp 147,04 triliun. Realisasi ini setara dengan 77% target penyaluran tahun ini Rp 190 triliun.
Berdasarkan catatan Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pekan lalu KUR tersebut disalurkan ke 4,6 juta debitur melalui 44 bank penyalur, koperasi dan lembaga pembiayaan.
Berdasarkan realisasi per provinsi, penyaluran KUR tersebut didominasi 3 provinsi pertama Jawa Timur sekitar sebesar Rp 27,05 triliun untuk 974.398 debitur; Kedua, Jawa Tengah sebanyak Rp 26,8 triliun bagi 885.704 debitur; Ketiga, Jawa Barat yang sudah mengucurkan KUR sebanyak Rp 19,7 triliun untuk 731.610 debitur.
Selain 3 daerah tersebut, daerah lain yang sudah merealisasikan KUR adalah Sulawesi Selatan sebanyak Rp 8,21 triliun, kemudian DKI Jakarta sebanyak Rp 3,2 triliun dan Banten sebesar Rp 2,63 triliun.
Untuk lembaga penyalur KUR tertinggi adalah Bank BRI sekitar Rp 99,91 triliun untuk 3,9 juta debitur, kemudian Bank BNI menyalurkan sebanyak Rp 16,9 triliun bagi 194.493 debitur serta Bank Mandiri menyalurkan sebesar Rp 18,07 triliun untuk 210.804 debitur. Pemerintah mendorong geliat ekonomi agar terus berputar.
Selain itu UU Cipta Kerja juga memudahkan koperasi dan UMKM berusaha. Patut kita ketahui, jumlah UMKM di Indoneisa menguasai 99,9 persen unit usaha di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas usaha mikro dan kecil.
Mari kita lihat data berikut, angka pengangguran di Indonesia sangat tinggi, sedangkan jumlah wirausahanya masih rendah. Setiap tahun, 3 juta angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja. Belum lagi ada 6,9 juta orang pengangguran dan 3,5 juta pengangguran akibat pandemi Covid-19. Merujuk pada data tersebut, menciptakan lapangan kerja baru merupakan jalan keluar.
Melihat jumlah pelaku usaha yang begitu besar membutuhkan regulasi yang mudah, cepat dan dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM untuk naik kelas. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap koperasi dan UMKM dengan sejumlah kebijakan yang memberi kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM.
UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab urgensi terhadap penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat pencapaian tujuan penciptaan lapangan kerja. Mendorong peningkatan investasi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.
Melalui UU Cipta Kerja, bentuk dukungan terhadap koperasi mencakup kemudahan dalam pendirian koperasi primer, dapat didirikan hanya dengan minimal 9 orang. Bandingkan dengan UU Perkoperasian sebelumnya, minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi.
Kemudahan bagi UMKM lewat UU Cipta Kerja, dilakukan deregulasi dengan memberikan kemudahan perizinan hanya lewat pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil. Usaha mikro dibebaskan dari biaya perizinan dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan. Sertifikasi halal bagi UMKM juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Dengan demikian, pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang dilakukan oleh Pemda dapat lebih maksimal.
Melalui kemudahan pembiayaan, membuka akses pembiayaan UMK melalui fasilitasi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, usaha besar serta bantuan luar negeri. Bahkan, tidak hanya aset, kegiatan UMK juga dapat dijadikan jaminan kredit program. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelaku UMKM dan sobat dunia kampus.
*Mahasiswa Program Studi Akuntansi (D3) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Posted by Dedi Purwana
sangat bermanfaat, terimakasih penulis
BalasHapusArtikel yang menarik, semoga UMKM bisa meroket ditahun 2021
BalasHapusTerimakasih, artikelnya saangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas artikel yg menarik ini
BalasHapusTerimakasih penulis, artikelnya sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih, artikelnya sangat informatif
BalasHapusTerima kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusWahh artikelnya sangat informatif, terimakasih penulis
BalasHapusartikel yang menambah wawasan,terima kasih
BalasHapusTerimakasih pemerintah. Terimakasih penulis
BalasHapusArtikelnya bermanfaat sekali
BalasHapusSangat bermanfaat artikelnya,terima kasih penulisnya
BalasHapusArtikelnya keren sangat informatif
BalasHapus