Pinjol Ilegal Versus Melek Finansial
Perkembangan teknologi digital berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat. Tawaran kemudahan melakukan berbagai aktifitas secara efisien dan efektif merupakan satu manfaat dari kehadiran teknologi digital. Kehadiran marketpalce, misalnya telah menyuburkan kebiasaan belanja secara online. Kelancaran mobilitas masyarakat saat ini dimungkinkan akibat munculnya bisnis transportasi online. Saat pandemi berlangsung proses belajar mengajar berubah moda dari tatap muka menjadi tatap maya. Intinya teknologi telah mendorong aktifitas ekonomi digital.
Gambar oleh Piyapong Saydaung dari Pixabay
Internet of Things (IoT) telah memicu transformasi bisnis perbankan. Transaksi finansial dapat dilakukan secara mudah. Kalau dahulu untuk sekedar membayar tagihan harus antri di bank, sekarang pembayaran dapat dilakukan secara online. Handphone pun sekarang tidak lagi sekedar untuk kepentingan komunikasi, namun sudah mulai dimanfaatkan untuk melakukan beragam transaksi keuangan, Termasuk pinjaman via online.
Namun tidak dapat dipungkiri beragam manfaat akibat kemajuan teknologi infomasi ternyata menimbulkan dampak negatif pula. Maraknya korban pinjaman online ilegal menghiasi ruang media massa. Seorang ibu harus menggadaikan nyawanya akibat teror yang dilakukan debt colector pinjol ini. Para penegak hukum dan otoritas jasa keuangan kewalahan menangani maraknya korban pinjol ini.
Rendahnya literasi keuangan masyarakat merupakan sasaran empuk bagi provider pinjol ilegal ini. Tawaran kemudahan meminjam uang dengan limit tertentu dalam waktu cepat merupakan bius memabukkan bagi para peminjam yang memerlukan uang mendesak. Tanpa pikir panjang mereka memutuskan mengajukan pinjaman tanpa berpikir resiko yang akan dihadapi. Pinjol online ilegal tidak lebih dari renterir yang berubah topeng. Lintah darat bertopeng digital, kira-kira seperti itulah analoginya.
Meningkatkan literasi keuangan masyarakat merupakan satu solusi menekan jumlah korban pinjol ilegal ini. Pada saat yang sama, penegak hukum serta Kemkominfo harus aktif melakukan pengawasan dan pencegahan munculnya penyelenggara pinjol legal maupun ilegal. Pertanyaannya, bagaimana cara meningkatkan literasi keuangan?
Pertama, pendidikan literasi keuangan harus diajarkan sejak dini. Budaya masyarakat yang tidak memperkenankan mengajarkan segala sesuatu berbau uang kepada anak, menghambat upaya meningkatkan literasi keuangan personal dan keluarga. Dengan alasan anak tidak boleh tahu tentang uang membuat melek finansial si anak ketika merangkak dewasa memiliki literasi keuangan rendah. Mereka akan menjadi individu yang tidak mampu membedakan kebutuhan dengan keinginan. Suatu prinsip dasar dalam ilmu ekonomi. sudah saatnya lietarsi keuangan disisipkan dalam kurikulum PAUD hingga perguruan tinggi.
Kedua, dukungan keluarga. Keluarga adalah instrumen pendidikan awal bagi anak. Menanamkan sikap menghargai uang penting dilakukan orang tua. Hidup hemat perlu ditanamkan sejak dini agar kelak mereka tidak menjelma menjadi generasi boros. Ajarkan mereka untuk rajin menabung.
Ketiga, peran aktif pemerintah. Korban investasi bodong boleh jadi akibat literasi keuangan masyarakat yang rendah. Pemerintah berperan mengedukasi masyarakat melaui beragam program dan kegiatan peningkatan literasi keuangan. Beragam regulasi perlu diciptakan untuk melindungi masyarakat yang nirliterasi keuangan. Maraknya pinjol ilegal menuntut pemerintah mengawasi dengan ketat perinjinan dan kegiatan pinjol yang ada.
Keempat, peran aktif lembaga keuangan bank dan non bank. Institusi perbankan dan non perbankan turut aktif melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat secara pro aktif dalam kerangka kebijakan inklusi keuangan. masyarakat marginal yang selama ini tidak mengenal bisnis proses perbankan, seyogianya dididik agar mereka terbiasa menggunakan jasa perbankan resmi dalam transaksi keuangan. Dengan demikian tidak ada lagi cerita para petani menyimpan uang hasil panen di bawah tempat tidur. Tren fintech harus mulai diperkenalkan agar terwujud cashless society yang menopang ke arah perwujudan ekonomi digital.
Posting Komentar untuk "Pinjol Ilegal Versus Melek Finansial"