Mengapa studi kelayakan bisnis penting?
Suatu perusahaan memiliki tujuan dasar yaitu mencari keuntungan (profit). Ini berarti, seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan hanya ditujukan pada pencarian keuntungan semata. Akan tetapi perusahaan memiliki tujuan lain yaitu yang bersifat sosial. Perusahaan jenis ini secara sengaja didirikan untuk membantu kepentingan masyarakat khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat bawah. Perusahaan ini biasanya bergerak di bidang Pendidikan, Rumah Sakit, Rumah Yatim Piatu dan usaha sosial lainnya.
Dalam kaitan ini, banyak perusahaan yang bergerak untuk menjalankan kedua tujuan baik bersifat profit maupun non profit. Hal ini didasarkan pada penyataan banyak perusahaan bergerak dilandaskan pada profit dan non profit (sosial). Oleh karena itu, kepentingan pendirian perusahaan memiliki tujuan yang mengarah pada usaha sosial mengarah pada komersil seperti perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, rumah sakit dan pelayanan sosial lainnya.
Perusahaan yang didirikan untuk
tujuan profit biasanya memikirkan bagaimana pengembalian modal atau dana yang
ditanam dalam waktu yang relatif singkat. Ini berarti, suatu usaha harus
memperhatikan tingkat pengembalian investasi dalam jangka waktu tertentu dapat
memberikan keuntungan secara finansial. Apabila tidak dapat diperkirakan tingkat pengembalian, maka perusahaan
tidak dapat dijalankan pelaku bisnis.
Dengan demikian suatu bisnis,
khususnya bisnis baru perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu. Hal
ini menyangkut apakah bisnis yang akan dirintis menguntungkan atau tidak. Untuk
itu diperlukan analisis. Beberapa analisis yang dapat digunakan yaitu: 1)
membuat studi kelayakan bisnis (feasibility
study of businesses) dan 2) melakaukan analisi dengan metode SWOT (Strenght,
Weakness, Opportunity, Threat)
Kedua analisis tersebut di atas, pelaku bisnis menggunakan untuk merintis
usaha baru; Mengembangkan usaha yang sudah ada; dan Memilih jenis usaha atau
investasi/proyek yang paling menguntungkan. Dalam kenyataannya pelaku bisnis lebih senang menggunakan Studi
Kelayakan Bisnis. Salah satu sebab adalah outcome lebih mendekati kebenaran dan
fleksibel. Sedangkan Ananlisis SWOT lebih diorientasikan dalam mengembangkan
usaha.
Pelaku bisnis harus menyadari bahwa kondisi dalam suatu bisnis tidak dapat
diprediksi secara pasti bahkan dipenuhi dengan ketidakpastian. Ketidakpastian
dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan baik bidang ideologi, politik,
ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, perilaku konsumen dan perubahan
lingkungan masyarakat. Faktor-aktor tersebut dapat mengakibatkan suatu
perencanaan menjadi tidak tercapai sehingga dapat menimbulkan resiko kerugian.
Misalkan; pengaruh perekonomian suatu daerah atau Negara dapat mengakibatkan
harga yang tidak stabil dan bahkan memiliki kecenderungan atas kenaikan biaya
produksi. Hal ini dapat mengakibatkan harga jual produk menjadi lebih mahal
sehingga menyulitkan pelaku bisnis menjual produk ke pasar sebagai akibat daya
beli masyarakat rendah atau mengalami penurunan. Situasi perekonomian juga
dapat berdampak pada tidak stabilnya tingkat suku bunga perbankan kepada sector
riil terutama ketersediaan dana di suatu bank. Sementara pihak perbankan tidak
mau menyalurkan dana sehingga tidak adanya pembiayaan pada sector ril. Situasi ini
menyebabkan terjadinya pengurangan dalam hal penyediaan barang dan jasa
sehingga terjadi kelangkaan barang dan jasa. Situasi ini juga secara tidak
langsung dapat menurunkan pendapatan masyarakat yang berdampak langsung pada
menurunnya daya beli masyarakat secara umum. Hal ini terjadi akibat penurunan laba dan bahkan perusahaan akan mengalami
kerugian.
Faktor perubahan prilaku
konsumen dan lingkungan dalam masyarakat juga akan mempengaruhi hasil yang
dicapai perusahaan. Perilaku konsumen akan mengubah tatanan hidup baik selera
maupun gaya hidup. Salah satunya adalah perilaku masyarakat khususnya konsumen
yang selalu mengidolakan terhadap produk
luar negeri merupakan ancaman tersendiri bagi produksi dalam negeri.
Faktor hukum dan politik juga
dapat mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan. Misalnya; ketidakpastan hukum
akan berpengaruh besar terhadap investor dan kreditor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan
modal. Sedangkan ketidakstabilan politik dapat mempengaruhi kepercayaan pihak
luar negeri terhadap usaha dalam negeri. Hal ini secara tidak langsung tentu
akan berdampak pada kegiatan perusahaan khususnya dalam menanamkan investasi.
Berdasarkan kajian di atas, maka
komponen yang harus mendapat perhatian yang besar dalam mengoperasikan suatu
bisnis adalah Investasi. Secara umum
dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa factor yang harus diperhatikan pelaku
bisnis antara lain: a) Besar kecilnya dana investasi; b) Business
uncertainty; dan c) Kompleksitas variabel yang berpengaruh
Salah satu usaha mengurangi dampak faktor tersebut, perusahaan harus
membuat Studi Kelayakan Bisnis. Studi
kelayakan bisnis dilakukan untuk mengidentifikasikan masalah di masa yang akan
datang sehingga dapat meminimalkan kemungkinan perusahaan mengalami kerugian
dan tidak sesuai dengan target dalam perencanaan perusahaan. Ini berarti, studi
kelayakan bisnis memperhitungkan hal-hal yang akan menghambat dan peluang dari
investasi.
Studi Kelayakan Bisnis tentunya
memiliki keuntungan yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan menyangkut
berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakan suatu usaha. Hal ini
menjadikan hasil studi kelayakan dapat digunaan untuk memutuskan apakah proyek
atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan oleh pelaku
bisnis. Untuk melakukan studi kelayakan melibatkan banyak tim dari berbagai
ahli sesuai dengan bidang atau aspek seperti ekonomi, hukum, psikolog, akuntan,
perekayasa teknologi dan lain sebagainya.
Gagasan usaha dalam ketidakpastian tidak selalu berhasil ketika akan
dilaksanakan oleh pelaku bisnis baru/ wirausahawan. Beberapa faktor penyebab
kegagalan adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak memiliki pengetahuan yang konprehensif tentang pasar.
Seorang wirausahawan harus memiliki
pengetahuan tentang pasar sesuai dengan bidang usaha. Pengetahuan pasar harus
secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini dimaksudkan agar pelaku bisnis dapat mengambil keputusan secara tepat dan
cepat sesuai dengan situasi dan kondisi.
Kedua, tidak memiliki pengetahuan konprehensif tentang persyaratan
teknis dari usaha. Seorang wirausahawan harus memiliki persyaratan
teknis tentang bagaimana melakukan pengelolaan usaha dengan baik. Ini berarti,
pelaku bisnis harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis. Pengetahuan
dapat diperoleh melalui proses belajar baik melalui pendidikan formal maupun
informal.
Ketiga, tidak memiliki pengetahuan konprehensif tentang aspek financial.
Seorang
wirausahaan harus memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan.
Pengelolaan keuangan tidak semata tentang sumber dana yang cukup tetapi pelaku
bisnis dapat mencari sumber-sumber dana lain yang menguntungkan baik dari
investor, kreditur maupun pihak lain.
Keempat, produk yang ditawarkan tidak memiliki
keunikan. Seorang wirausahaan harus menawarkan suatu
produk yang memiliki keunggulan dan kekhususan dibandingkan produk lain yang
sudah beredar di pasar. Hal ini dimaksudkan agar produk dapat diterima konsumen
walaupun produk tersebut sudah ada di pasar.
Kelima, pemahaman yang kurang tentang aspek-aspek hukum terkait
dengan usaha. Seorang wirausahawan harus memilki pengetahuan yang cukup tentang
aspek legalitas suatu lembaga usaha. Hal ini terkait dengan keberadaan pelaku
bisnis dalam suatu perusahaan.
BalasHapusvery interesting and nice article for knowledge Campus Terbaik